Modul Pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ini dikembangkan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan INSTIPER melalui pembelajaran. Sesi pembelajaran ini ditujukanan untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh INSTIPER, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.